Kapten Inf Gus Amirul Amin
Kapten Inf Gus Amirul Amin
Lampung Utara. Danramil Kapten Inf Gus Amirul menghadiri Undangan Rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan Sholat Idul Fitri di wilayah Kecamatan Abung Semuli. Turut hadir dalam Rapat koordinasi sbb : Camat Abung Semuli Bpk Rohim Fauzi, S.H., M.M., Danramil Kapten Inf Gus Amirul, Kapolsek Kompol Tarwidi, Ketua MUI Kecamatan Abung Semuli Hi. Endang Permana, Kepala KUA Kecamatan Abung Semuli Bpk Hi Sunardi, Kapuskes Ibu dr May Madinah dan Perwakilan Pengurus Masjid Ustad Hi. Ahmad Jazuli.
Keputusan bersama dengan dasar Surat Edaran MUI Pusat No 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 Angka Romawi II ttg Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dikawasan Terkendali poin a dan b sbb : Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri harus dilakukan dengan ketentuan Protokol Kesehatan yaitu Wajib masker, pengecekan suhu (Thermogun), cuci tangan pada saat masuk masjid, Jaga Jarak syap perorangan, membawa perlengkapan sholat masing-masing dan sebelum sholat pengurus wajib menyemprotkan disinfektan, Rangkian Sholat Idul Fitri dengan membaca surat pendek dan kotbah 7 menit, Menyiapkan tempat bagi warga dari desa/wilayah lain, Pelaku perjalan (Mudik) dilarang Sholat Idul Fitri berjamaah, Anak balita s.d usia 12 Tahun dilarang Sholat Idul Fitri berjamaah, Ibu Hamil dilarang Sholat Idul Fitri berjamaah dan Kotak amal masjid ditempat dipintu masuk.
Camat Abung Semuli menyampaikan bahwa kegiatan Sholat Idul Fitri diwilayah Kecamatan Abung Semuli silahkan asalkan memenuhi ketentuan Protokol Kesehatan, ujarnya.
Danramil Kapten Inf Gus Amirul menyampaikan Himbauan pemerintah tetang Sholat berjamaah Idul Fitri agar dilaksanakan dirumah untuk menghindari penularan virus Covid-19. Kalaupun terpaksa dilaksanakan atas dasar dari Surat Edaran MUI nomor 28 tanggal 13 Mei 2020 harus sesuai dengan Protokol Kesehatan, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.