Sebanyak 20 orang terjaring razia masker yang digelar Satgas Ops Aman Nusa II Polres Lampung Utara , Kodim 0412/LU bersama Team Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Lampung Utara di tugu Alamsyah Ratu Perwira Negara, Selasa (8/9/2020).
Razia bagi semua masyarakat yang tidak memakai masker bertempat di Tugu Alamsyah Ratu Perwira Negara Kotabumi dengan melibatkan semua unsur yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 Lampung Utara baik Kodim 0412/LU , Polres LU, Sat Pol PP , BPBD.
Kegiatan razia masker ini di lakukan secara berkelanjutan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona dan untuk menginflementasikan Inpres No. 6 dan Pergub Lampung No 45 tahun 2020. Dimasa pandemi covid 19 masih banyak warga yang belum menyadari betapa penting memakai masker bila berpergian, bila berkumpul , sebab salah satu upaya pencegahan penyebaran covid 19 harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun keluarga.
Pasiops Kodim yang mewakili Dandim 0412/LU di tempat razia juga menyampaikan bahwa
“Kami akan selalu mengingatkan masyarakat jika virus Corona ini belum berakhir walau sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru ( New Normal ) , warga yang keluar di haruskan /wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular virus corona, ” Terangnya.
Ketika ditanya awak media kepada Kabagops Polres Lampura ; kedepannya akan diberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker ? , Kompol Nelson F. Manik menerangkan bahwa pemberlakuan denda sampai saat ini masih dikaji, tentunya masih menunggu diterbitkannya peraturan daerah.red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.