25 Januari 2021

Forkopimcam Abung Selatan Tekankan Ketentuan Berperilaku Baru Masa Pandemi Covid-19

 

Danramil 412-09/Abung Selatan 
Kapten Inf Sudarmaji
Unsur Terkait

Lampung Utara, Abung Selatan.
Pada hari ini Senin Tgl. 25 Januari 2021, dari Jam 09.00 WIB s/d Jam 11.00 Wib di Aula Kecamatan Abung Selatan melakukan Rapat Koordinasi tentang Edaran Bupati Lampung utara perihal larangan bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan bersifat mengumpulkan orang/keramaian/kerumunan dalam rangka memutus rantai Covid-19 wilayah Kec. Abung Selatan menindak lanjuti meningkatnya kasus Covid-19 yang telah menjadi Zona merah di Kab. Lampung Utara. Dihadiri oleh Camat Abung Selatan Bpk. GUNAIDO UTAMA, S.Stp.MH Danramil Abung Selatan KAPTEN SUDARMAJI Kapolsek Abung Selatan di wakili oleh Wakapolsek Abung Selatan IPDA ABRAHAM HENDRA Kepala Puskesmas Kecamatan Abung Selatan KADES se Kecamatan Abung Selatan Pimpinan Perusahaan se Kecamatan Selatan.Penekanan CAMAT ABUNG SELATAN Agar semua intansi dan seluruh stake holder terkait di Kecamatan abung selatan bersama-sama bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan edaran bupati lampung utara, dengan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dan untuk vaksin akan segera disalurkan dalam 2 (dua) tahap kepada seluruh masyarakat dengan kriteria2 tertentu.


DANRAMIL ABUNG SELATAN Menyikapi surat edaran Bupati Lampung Utara, agar dalam menindak lanjuti edaran tersebut dalam pelaksanaannya agar satu suara dengan seluruh kecamatan yg ada di kab.lampung utara untuk menghindari persepsi yang berkembang di masyarakat terkait izin keramaian ataupun kegiatan masyarakat yang bersifat kerumunan atau mengumpulkan orang Masalah Vaksin jgn takut dan jgn termakan oleh Hoak yg sedang berkembang saat ini
KAPOLSEK ABUNG SELATAN Menyikapi surat edaran dari Bupati Lampung Utara agar seluruh kepala desa dan instansi terkait serta seluruh stakeholder yg ada dikecamatan abung selatan agar dapat melaksanakan dengan sebaik baiknya edaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Polsek Abung Selatan secara tegas tidak akan mengeluarkan izin keramaian, dan apabila masih ditemukan keramaian maka akan segera berkoordinasi dengan kepala desa dan instansi terkait untuk menindak lanjutinya, serta dalam pelaksanaan vaksinasi agar memberikan informasi kepada masyarakat bahwa vaksinasi bertujuan benar benar sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi virus covid 19, dan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu isu negatif terkait vaksinasi yang berkembang di tengah masyarakat atau di medsos PERWAKILAN KEPALA DESA Dalam melaksanakan edaran Bupati lampung utara, terkait kegiatan2 masyarakat yang berpotensi mengumpulkan masyarakat, agar dibuatkan kesepakatan secara tertulis yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam melaksanakan edaran bupati tersebut.#(faril)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.