[Lampung Utara, Muara Sungkai].
Anggota Koramil 412-02/SS menghadiri kegiatan pengamanan Sidang Pleno Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Karang Sakti bertempat di Balai Desa Karang Sakti Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara. Jum'at, 10/12/2021.
Hadir dalam Giat tersebut Kapolres Lampung Utara, KURNIAWAN ISMAIL, S.H., S.I.K., M.I.K., Kepala Dinas PMD Lampung Utara, ABDURRAHMAN M.H., Kabag Ops Lampung Utara, KOMPOL. HADI SUTOMO, Kabag SDM Lampung Utara, KOMPOL. SUHARTO, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres Lampung Utara AKP. DYVIA ARDIANTO, S.I.K, Kasat Binmas LU, IPTU. EDI JUARSYAH., Kasi Propam Polres LU, IPTU. JONI CHARTER, S.IP., M.M., Camat Muara Sungkai, JONISMON, S.E., M.M., Kapolsek Muara Sungkai, IPDA. IBRAHIM., Danramil Sungkai Selatan diwakili SERMA SYEFUDIN dan Babinsa kec muara Sungkai., Panitia Pilkades Kecamatan Muara Sungkai, Ketua Panitia Pilkades Desa Karang Sakti dan Anggotanya., Ketua BPD Desa Karang Sakti dan Anggotanya, Anggota BKO Polsek Sungkai Selatan, Polsek Bunga Mayang, Polsek Sungkai Utara.
Acara di mulai dengan penyerahan Berita Acara Perhitungan Suara Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Karang Sakti oleh ketua Panitia Desa SUYATNO kepada Ketua BPD Desa Karang Sakti. Selanjutnya Pembacaan Berita Acara Perhitungan Suara Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Karang Sakti oleh ketua Panitia Desa kepada Ketua BPD Desa Karang Sakti IRWAN SETIAWAN.
Isi dari Berita Acara Perhitungan Suara Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Karang Sakti yaitu Sesuai dengan Peraturan Bupati no. 44 tahun 2021 tentang Cara Pelaksanaan Pilkades dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara Pasal 48 ayat 2 bahwa Calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 calon dengan TPS lebih dari 1, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah suara Sah terbanyak dam selanjutnya menetapkan Cakades No. Urut 02 An. ACHMAD WAHYU RUMINTO sebagai Calon Kades Terpilih Desa Karang Sakti dengan dukungan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah suara sah terbanyak yaitu 293 suara.
Acara di lanjutkan dengan sambutan - sambutan Kadis PMD Lampung Utara, Kami Panitia Kabupaten hanya bisa memfasilitasi tatkala panitia desa dan kecamatan belum bisa memutuskan, Kami Panitia Kabupaten hanya mengarahkan/meluruskan agar keputusan yang di ambil Panitia Desa sesuai dengan Perbup no. 44 tentang Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Lampung Utara.
Sambutan Kapolres Lampung Utara, Kehadiran Polres Lampung Utara di Desa Karang Sakti untuk mensupport Desa Karang Sakti dalam menggelar pesta Demokrasi dan memastikan bahwa penetapan berjalan kondusif, Keputusan Panitia Desa sudah valid dan silahkan dijalankan sebagai mana mestinya, Jika ada kekurangan ataupun Komplain silahkan ajukan gugatan secara hukum yang berlaku. Mari kita sama2 menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif demi kenyamanan kita bersama,"Ujarnya,".#(***).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.