[Lampung Utara, Kotabumi]
Dandim 0412/LU Letkol Inf Andi Sultan, S.Pd., M.H., hadiri Kegiatan Vicon dengan Dirjen Pothan Kemhan yang diwakili Aster Panglima TNI, dalam Rangka Rencana Pembentukan Komcad (Komponen Cadangan) di Wilayah Kodam II/Swj Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ruang Vicon Kodim 0412/Lampung Utara, Jl. Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Rabu, 09/02/2022.
Hadir dalam kegiatan Vicon Sebagai berikut Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Andi Sultan S.Pd,MH., Kaminvetcad Kotabumi Mayor Inf Didik., Plh Pasi Ter Kodim 0412/Lampung Utara, Kapten Inf Gus Amirul Amin, Kakimal Kotabumi Di wakili Oleh Lettu Mar Yani, Kakesbangpol Lampung Utara Bapak Fadli, Kakesbangpol Tubaba Bapak Mawarji., PTPN 7 (Tujuh) Bunga Mayang Sinka Bapak Erwan Kurniawan,S.H., Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi Bapak Didik.
Dengan Susunan Acara Menyayikan Lagu Indonesia Raya, Doa, Laporan Panitia, Sambutan-Sambutan, Istirahat 15 menit, Tanya jawab, Menyanyikan lagu Padamu Negeri dan Penutup.
"Sambutan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, mengatakan"., UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara mencabut Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi., Undang-Undang Nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. Selain dengan UU 27/1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, dan UU 56/1999 tentang Rakyat Terlatih.dan;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara memiliki keterkatian dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara., Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha Bela Negara, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung diatur dengan Undang-Undang, Amanat tersebut dilaksanakan dengan disahkannya UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara.dan;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta., Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019.
Sambutan Aster TNI Mayjen TNI Sapriadi, sebagai berikut, Telah ditetapkan oleh Presiden RI Hi Ir Joko Widodo pada tanggal 07 Oktober 2001 di pusdikpasus tentang sosialisasi yang di sajikan data kekuatan yaitu jumlah penduduk China 1.400.000.000, yang sudah punya kehebatan. Amerika, Soviet, Korea Utara dan Korea Selatan yang mempunyai kemampuan masing-masing., Negara yang mempunyai alutsista kuat juga sudah menyiapkan komponen cadangan., Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, menjelaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya Nasional.
Komisi 1 (Satu) Menhan mengatakan, komponen utama yaitu TNI dan polri, didukung oleh komponen-komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam sistem pertahanan untuk mewujudkan daya tangkal dengan memberdayakan warga negara dan sumber daya alam., Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7, pasal 30, dan pasal 27 ayat 3 bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara., Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Undang-Undang nomor 37 tahun 2001 pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam pasal 7 yaitu sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2001 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang pertahanan Negara. Hinga pukul 11.42 Wib, Kegiatan Monitoring Vicon Dengan pimpinan rapat Dirjen Pothan Kemhan/Aster Panglima TNI, Selesai dalam keadaan aman.
Kegiatan Vicon dengan Aster Panglima TNI ini bertujuan untuk mensinergikan aparatur pemerintahan RI agar ada singkronisasi antar kebijakan masing-masing jajaran satuan agar menjaga kestabilan dan keamanan Negara Republik Indonesia, dengan pasukan Cadangan yang telah terbentuk.#(Frl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.