17 April 2022

Penemuan Satu Unit mobil Pick Up muatan 32 Glondong Kayu Sonokeling Ilegal.

 


Bukit Kemuning-  Diduga Mobil Pick UP Futura yang bermuatan Kayu Sonokeling Ilegal diamankan di Makoramil Bukit Kemuning pada pukul 00.30. Wib Minggu, 17/04/2022. 


Terungkapnya dugaan penemuan kayu Sonokeling yang dibawa oleh Pengemudi Mobil Pick UP bernopol B 9588 YW tersebut bermula mendapat laporan dari warga masyarakat setempat melalui Via telepon terhadap Babinsa Dwikora.


Mendapat Informasi tersebut Babinsa setempat, Sertu Edi Susanto mengatakan,  bahwa ada masyarakat sedang melaksanakan pengangkutan kayu ilegal berjenis Sonokeling ± 32 Gelondong di Dusun Sinar Ogan Desa Dwikora Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.


Atas Laporan dari masyarakat, Babinsa dan BAINHAM-RI, GML, Pers, benar adanya setelah tiba di lokasi untuk mengecek kayu bermuatan Sonokeling sudah ada di Mobil sementara itu, sopir melarikan diri."Jelasnya,".


Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa KTP diduga pemilik kayu Sonokeling Ilegal yang ber Initial BP (20).


Sementara itu Barang Bukti Mobil Pick UP Futura, Kayu Sonokeling, Tas Pinggang berisi SIM dan  KTP dan beberapa lembar Nota Penjualan diamankan di Koramil setempat, guna sebagai bukti pelaporan selanjutnya.


Atas kejadian itu, Pihak TNI melaporkan ke Komando atas dan Tim terpadu serta Berkoordinasi dengan Aparat Desa setempat #(**).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.