Kotabumi- Dandim 0412 LU yang di wakili oleh Kasdim Mayor Inf A. Sunarya, S.Sos. hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab.LU Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Lampung Utara Serta rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab. Lampung utara Tahun 2023 Bertempat di ruang sidang DPRD Jl.Sukarno Hatta Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara pada 27/07/2022.
Bupati Kab. Lampung Utara mengucapkan, Assalamualaikum Wr..Wb.., Puji dan syukur kita Panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmatNya sehingga kita dapat berkumpul dalam rapat paripurna ini.
Peraturan pemerintah tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan daerah didasarkan pula anggaran tahun 2023 anggaran pendapatan daerah tahun 2023 merupakan landasan memuat kebijakan pendapatan belanja dan konsumsi selama satu tahun, dan diberikan ke perangkat daerah untuk renacana kerja anggaran daerah."sebut Bupati,".
Kita menyadari APBD sebagai Acuan pembangunan daerah kiranya yang dapat kami sampaikan ini dan dapat di sepakati bersama, saya atas nama pemerintah, Flapon sementara tahun 2023 dapat memulihkan ekonomi di Kab. Lampung utara. Selanjutnya dilanjutkan Penyerahan bahan-bahan APBD, PPAS dari Bupati Kab. Lampung utara kepada Ketua DPRD Kab. Lampung utara.
"Laporan hasil pembahasan oleh panitia kerja badan anggaran DPRD yang di sampaikan oleh Fraksi Gerindra Nurdin Habim Sebagai berikut" Badan keuangan telah memberikan laporan angaran keuangan tahun 2021 dan ditemukan sistem keuangan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan mempunyai dasar hukum yang kuat.
Badan DPRD meminta pemerintah untuk melaksanakan harus cermat dengan BPKAD dengan pemerintah daerah. Sesuai data keuangan masih di bawah rata kurang berkualitas dari angka kemiskinan yang besar Badan DPRD mengingatkan kembali. badan anggaran pemerintah daerah agar menyelesaikan permasalahan di rumah sakit agar dapat bekerja semaksimal mungkin."ujarnya,".
Kemudian Penandatanganan hasil rapat oleh Bupati Kab. lampung utara dan ketua DPRD Kab. lampung utara. Dan dilanjutkan sidang paripurna pembahasan tentang 4 Raperda yaitu 1. Raperda penanggulangan kemiskinan 2. Raperda tentang usaha milik daerah 3. Raperda Retribusi bangunan gedung 4. Raperda Retribusi perizinan.
Pelaksanaan sidang paripurna di DPRD kab LU, Hasil rapat sidang paripurna di setujui oleh masing-masing fraksi DPRD Kab. Lampung utara dan pemerintah Kab. lampung utara.
Tampak hadir dalam kegiatan rapat tersebut Bupati Kab. Lampung utara, Hi. Budi Utomo SE. MM., Sekda Kab.LU,Drs Lekok SE.MM., Dandim 0412 LU,di wakilkan dengan Kasdim Mayor Inf A. Sunarya, S.Sos., Kakimal diwakilkan dengan Lettu Mar. Raden. Kapolres Lampung Utara,Di Wakilkan Wakapolres Kompol Dwi Santosa SH., Kajari Kab. Lampung utara, Diwakilkan dengan Stap intelijen, Grand Lucy SH., Anggota DPRD Kab. Lampung Utara sebanyak 24 orang., Sekertaris Dewan DPRD Kab. Lampung Utara, Drs. Ahmad Alamsyah, MM., Para Asisten Kab.Lampung Utara., Para Kepala Bagian Pemda Lampung Utara., Para Kepala Dinas Pemda Kab. Lampung Utara., Para Camat Kab.Lampung utara., Para Lurah Kab.Lampung Utara., Sekertaris pengadilan agama,Aswari Humpara SH., Kemenag Kab.Lampung Utara,Drs Totong Sunardi SH.MM.#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.