24 Agustus 2022

2 orang Babinsa Koramil Kotabumi di terjunkan mengenai Sosialisasi Penghapusan Pupuk Subsidi

 


Kotabumi- Babinsa Serma Sulaiman Hadi dan Serka Supriyadi menghadiri kegiatan Sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Distribusi Pupuk Bersubsidi bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara pada Rabu, 24/08/2022 pukul 09.00 Wib.


Sesuai dengan Pokok-Pokok Penyuluhan.

1. Penghapusan Subsidi untuk 3 jenis pupuk produksi Petrokimia, meliputi : SP36, ZA dan Organik.


2. Terjadi pengurangan Komoditas Pertanian yang mendapatkan pupuk bersubsidi yang awalnya 90 komoditas pertanian menjadi hanya 9 komoditas pertanian yang meliputi :

a. Perkebunan : Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi.

b. Holtikultura : Cabe Merah, Bawang Merah dan Bawang Putih.

c. Pangan : Padi, Jagung dan Kedelai.



3. Petani harus terdaftar di Sistem Penyuluh Pertanian yang terintegrasi dgn Sistem Disdukcapil, terdapat 5000 lebih petani Lampung Utara yang keluar dari Simluh karena kendala NIK di Disdukcapil yang tidak online.


4. Syarat Petani mendapat Pupuk Bersubsidi.

a. Anggota Kelompok Tani.

b. Terdaftar di Simluhtan.

c. Punya lahan maksimal 2 hektar.


5. Penyusunan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok dalam bentuk e-RDKK berbasis data LP2B, petani yang mengajukan pupuk harus disertai foto lahan Pertanian dan harus diverifikasi.


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Penyuluh Pertanian Kec. Kotabumi Selatan Bpk. Nur Ahmadi., Pemateri, Ibu Dwi Kristina., Perwakilan dari Dinas Pertanian, Bapak Tukiyanto., Babinsa Desa Taman Jaya Serma Sulaiman Hadi, Babinsa Desa Way Melan Serka Supriyadi, Perwakilan dari Distributor Pupuk Urea, Ibu Febriyanti, Perwakilan dari Distributor Pupuk NPK Bp. Hendri, Perwakilan Kios Pupuk, Bp. Adnan Nunyai, Para PPL Penyuluh Pertanian Se- Kec. Kotabumi Selatan, Para Ketua Gapoktan Se-Kec. Kotabumi Selatan#red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.