Kab. Tubaba- Dandim 0412/LU diwakili oleh Danramil 412-01/TBT Kapten Inf Jauhari hadiri kegiatan Vicon Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) oleh Kasatgaspus Cyber Pungli di UPP Provinsi Lampung. bertempat di Ruang Vicon Polres Tulang Bawang Barat Jln. Diponegoro Kel. Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat Rabu, 07/09/2022.
Hadir dalam kegiatan vicon tersebut, Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi, Irwasum Polri selaku Kepala Satgas Saber Pungli Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., Komandan Korem 043/Gatam, Brigjen TNI Ruslan Effendy, S.I.P., Kapolda Lampung, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, S.IK., M.SI., MM. Purwadi Arianto, M. Si.Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M. Si., Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Subianto., Kepala Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Ibu Djudjuk Tri Handayani, S.H, Inspektur Polda Lampung, Anggota Satgas Saber Pungli Pusat dan Provinsi Lampung.
Kegiatan vicon di Polres Tubaba dihadiri juga oleh, Wakapolres Tulang Bawang Barat Kompol Gusti Iwan Wijaya, S.H., M.Si., Danramil 412-01/TBT Kapten Inf Jauhari mewakili Dandim 0412/LU, Para PJU, Kasatfung dan Perwira Polres Tulang Bawang Barat., Kejari Tulang Bawang Barat diwakili oleh Sdr. Revaan, SH., Dinas DPMPTSP Tulang Bawang Barat Syamsudin, SE dan Rodhi Mawardi.
Adapun Penyampaian dan isi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016:
Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi menyampaikan:
a. Dalam upaya meningkatkan Satgas Saber Pungli agar bisa berjalan lebih baik penegakannya di Provinsi Lampung.
b. Saya berharap Agar disekolah- sekolah diberi materi Saber Pungli agar sejak dini dapat dipahami akan bahayanya Pungli.
c. Sesuai peraturan inmendagri nomor 180/3935/SJ Tentang pengawasan Pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
d. Saya memahami untuk penyempurnaan waktu untuk beberapa hal dalam pemberantasan Pungli dengan cara :
1). Bangun Koordinasi sesama Unit kerja dalam pemberantasan Pungli.
2). Pemerintah setempat mengalokasikan Dana APBD sebagai pendukung agar Maksimal dan mari kita bersama-sama menjaga amanah dan tetap bersinergi dalam pemberantasan Pungli.
Paparan dan Penyampaian Komjenpol Drs. Agung Budiman :
a. Paparan.
b. Penekanan yang intinya :
1). Perlunya dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Hukum Masyarakat.
2). Perlunya Implentasi Kota Bebas Pungli sebagai Upaya nyata mendukung kebijakan Pemerintah Mewujudkan Indonesia Bersih dari Pungli.
3). Perlunya memahami tugas Pokok masing-masing bidang dan Pokja agar Kita semua dapat menjalankan tugas Pemberantasan Pungli secara Profesional dan Akuntabel.
4). Setiap Aparatur Negara harus memiliki Integritas taat Asas serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian Materi dalam pencegahan Pungli oleh BPN Provinsi Lampung :
a. elakukan penguatan pengawasan dengan cara Publikasi anti Gratifikasi secara Ofline memasang Banner dan yang lainnya, memasang CCTV di Loket Pelayanan Masyarakat.
b. Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin dalam tindakan Pungutan Liar
c. Kanal Kanal Pengaduan yang disediakan ATRBPN apabila terjadi Pungutun Liar yaitu salah satunya tanyaATRBPN.
Penyampaian Dinas DPMPTSP Provinsi Lampung dalam pencegahan Pungli :
a. Peningkatan layanan Aplikasi Perizinan Non tatap Muka.
b. Ditetapkan Kebijakan Pelayanan seperti Standar Pelayanan sesuai SOP dan membuat Maklumat Pelayanan
c. Pembangunan Zona Integritas serta memuat sistem pengaduan Masyarakat yang berbentuk Aplikasi Whistle Blowing System (WBS)
Pelatihan Perizinan Berintegritas yang diadakan KPK dan untuk meningkatkan Kesejahteraan Pegawai.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016 sebagai upaya pencegahan praktek Pungli di Provinsi Lampung.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan Informasi dan menyamakan Presepsi dalam pemberantasan Pungutan Liar. sehingga akan bersinergi Satgas Saber Pungli Provinsi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota dan Kabupaten serta dapat membangun Komitmen Pemberantasan Pungli melalui kalangan pelajar Mahasiswa dan Masyarakat.#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.