14 Februari 2023

Rakor Pembahasan pelaksanaan Pilkades Serentak Ta. 2023 di Kab. Lampung Utara

 


Kotabumi- Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Pasi Ops Mayor Arm Edi Subaryat hadiri Rakor Pembahasan tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak Ta. 2023 Kab. Lampung Utara, bertempat di Ruang Siger Kab. Lampung Utara Jl. Jendral Sudirman No. 01 Kel. Gapura Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Senin, 13/02/2023 Pukul 13.00 WIB.


Dasar Pembahasan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan. Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tatacara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kab. Lampung Utara. Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B/68/25-LU/HK2023 Tanggal 4 Januari 2023 tentang Desa yang Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023. Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 8/98/25-U/HK/2023 Tanggal 9 Januari 2023 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023. Dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.


Tampak Hadir dalam kegiatan Rakor, Bupati Lampung Utara diwakili Asisten I, Man Kodri, S.H., M.M., Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, SH., Dandim 0412/LU, diwakili Pasi Ops Mayor Arm Edi Subaryat., Kapolres Lampung Utara diwakili, Kabag Ops Kompol Arjon Syafrie. R, SH., Kajari Lampung Utara diwakili Kasi Intel, Ahmad Rafliansyah Fasrha, SH., M.H., Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Neki Gunawan., Staf Ahli Bupati Lampung Utara, H. Adrie, SH., M.M., Asisten III bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Utara, H. Sofyan, S.P., M.M., Kepala Dinas PMD Kab. Lampung Utara, Abdul Rahman SH., M.M., Kepala Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara, Khairul Anwar, S.E., M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Utara diwakili, Bpk Opi Riansyah, S.Pd., Kasat Pol PP Kab. Lampung Utara diwakili, S. Barkah., Ka Kesbangpol Kab. Lampung Utara, Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan Kurniawan, SH., M.H., Camat Se-Kab. Lampung Utara.


Susunan acara, Pembukaan, Penyampaian- Penyampaian, Tanya jawab dan saran anggota rapat dan Penutup.


Penyampaian Bupati Lampung Utara yang disampaikan oleh Asisten I Pemkab Lampung Utara menuturkan, Pada pemilihan kepala desa serentak berdasarkan surat dari Mendagri bahwa manakala kita akan melaksanakan pemilihan kepala desa di bawah bulan November, setiap kabupaten kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa kalau dilaksanakan di atas bulan November tidak akan dilaksanakan di tahun 2023. oleh karenanya Kab. Lampung Utara akan melaksanakan Pilkades dari 91 Desa ada 88 desa yang habis masa jabatannya di bulan Juli 2023."Ungkapnya".


Lanjutnya, Kab. Lampung Utara pada tahun ini akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa sesuai dengan tahapan-tahapan, di sisi lain bahwa ada beberapa yang memang perlu peninjauan kembali. pertama yaitu Peraturan Bupati Lampung Utara tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa pada saat itu panitia sedang merapatkan hal tersebut ada beberapa poin yang memang kita anggap bahwa itu perlu perbaikan. Kedua mengenai jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa.


Pilkades yang tadinya akan dilaksanakan pada tanggal 23 mei 2023 namun ada beberapa tahapan yang memang terlalu pendek maka kita akan robah yaitu pelaksanaan pemilihannya akan kita laksanakan pada tanggal 13 Juli 2023. Kami mohon dari para peserta rapat dan para camat pada rapat hari ini agar dapat terlaksananya Pilkades yang aman dan kondusif. Pada pemilihan kepala desa yang lalu dari 141 Desa Alhamdulillah berjalan dengan lancar, dan mendapat apresiasi dari Provinsi kita pelaksanaannya berjalan dengan baik."Terangnya".


Penyampaian ketua DPRD Lampung Utara.

Mengungkapkan, Menindak lanjuti persiapan pemerintah daerah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa. Kepada camat agar mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan kepala desa yang akan kita laksanakan. hal ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama dalam pelaksanaan agar pelaksanaan dalam keadaan aman dan kondusif."Jelasnya".


Dikesempatan itu, Penyampaian Kapolres Lampung Utara yang disampaikan oleh Kabag Ops mengatakan, Pada pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli berarti empat bulan lagi pelaksanaan tersebut. Kami dari TNI dan Polri dalam bidang keamanan maka kami sangat membutuhkan kerjasama dalam mengatasi potensi gangguan situasi keamanan yang akan terjadi. Kami sudah mengintruksikan kepada jajaran dibawah untuk mengantisipasi kerawanan yang terjadi.


Harapan kami apabila ada rapat seperti ini lagi kami mohon untuk libatkan para Kapolsek jajaran Polres Lampung Utara agar para Kapolsek mengetahui apapun kerawanan dan tugas yang dilaksankan dijajaran bawah. Intinya kami siap untuk membantu mengamankan proses pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kab. Lampung Utara."Terangnya".


Dikesempatan itu pula, Penyampaian Dandim 0412/LU yang disampaikan oleh Pasi Ops Mayor Arm Edy Subaryat menuturkan, Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf dari Dandim 0412/LU yang mana beliau yang hadir akan tetapi beliau ada perjalanan dinas ke Palembang sehingga saya yang diutus. Ada beberapa hal yang perlu disampaikan dalam pertemuan pada hari ini dari Dandim 0412/LU. Masalah admistrasi, Maslah DPT, Pada saat kampanye dan Minggu tenang agar dilaksanakan maving untuk pengawasan secara ketat dalam Mengantisipasi gejolak. Pada saat pencoblosan agar diantisipasi tidak terjadinya perselisihan, seperti pencoblosan yang dilakukan oleh orang yang sakit harus didatangi oleh petugas PPS kemudian Masalah TPS. Kami dari pihak kodim akan berkerja sama dengan pihak kepolisian agar terciptanya pelaksanaan yang aman dan kondusif."Jelas Pasiops".


Penyampaian Kajari Lampung Utara yang disampaikan oleh kasi Intel. Kami akan mengantisipasi gugatan secara hukum pasca Pemilahan kepala desa secara perdata maupun secara administrasi. Kami dari kejaksaan akan mendukung penuh proses pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023 yang akan datang."Tuturnya".


Penyampaian ketua komisi I DPRD Lampung Utara mengatakan, Dalam pemilihan Pilkades ini memang perlu kerja sama yang solid antar instansi terkait. Panitia dalam pemilihan berintegritas dan selalu berkomunikasi dengan baik ditingkat bawah agar proses berjalan dengan baik. DPT yang tidak akurat yang akan menjadi terjadinya konflik. Petugas harus netral jangan ada intervensi terhadap pemilih agar tidak terjadi permasalahan. Jangan terjadi penggelembungan suara yang mana harus diantisipasi hal tersebut. Pengamanan harus lebih aktif lagi karena demi kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan pemilihan tersebut. Antisipasi politik uang agar terpilihnya pemimpin yang baik dan memang pemimpin bertanggung jawab terhadap masyarakat."Pungkas Komisi I".#red.


Dok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.