27 Maret 2020

Perangi Covid-19 Koramil 412-11/Abung Semuli bersama Forkopimcam Abung Semuli melaksanakan kegiatan Penyemprotan Disinfektan


Perangi Covid-19 Koramil 412-11/Abung Semuli bersama Forkopimcam Abung Semuli melaksanakan kegiatan Penyemprotan Disinfektan ( Jum'at 27 Maret 2020 pukul 09.00 Wib ).

Lampung Utara, Koramil 412-11/Abung Semuli bersama Forkopimcam Abung Semuli melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan ditempat keramaian wilayah kecamatan Abung Semuli. Turut hadir dalam acara tersebut sbb : Camat Abung Semuli Bpk Rohim Fauzi, S.H., M.M. beserta staf, Danramil 412-11/Abung Semuli Kapten Inf Gus Amirul beserta Babinsa, Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi beserta anggota dan Kepala Puskesmas Abung Semuli Ibu dr. May Madinah beserta staf.

Adapun sasaran penyemprotan  antara lain Kantor Abung Semuli, Kantor Koramil 412-11/Abung Semuli, Masjid Al Muhajirin Desa Semuli Jaya, Masjid Nurul Islam Desa Semuli Jaya, Masjid Baiturahman Desa Semuli Jaya, Balai Desa Semuli Jaya, Pasar Semuli Jaya, Masjid Nurul Huda Desa Sukamaju, Masjid Al Furqon Desa Sukamaju, Balai Desa Sukamaju, Balai Desa Semuli Raya, Kantor Polsek Abung Semuli, Pasar Semuli Raya dan Puskesmas Abung Semuli.


Dalam sambutannya Camat Abung Semuli menyampaikan terimakasih atas kehadiran bapak/ibu/saudara yang telah menyempatkan waktu untuk melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan ditempat keramaian umum wilayah kecamatan Abung Semuli guna mencegah wabah Covid-19, ujarnya.

Dalam sambutannya Danramil menyampaikan bahwa tujuan dari penyemprotan ini adalah sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Untuk itu kami selaku Forkopimcam Abung Semuli akan berupaya semaksimal mungkin menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kecamatan Abung Semuli untuk menerapkan pola hidup sehat, pola makan sehat dan sosial distance sehingga kita semua terhindar dari wabah Covid-19, pungkasnya#faril

FORKOPIMCAM ABUNG SEMULI CEGAH TANGKAL COVID-19



Koramil 412-11/Abung Semuli bersama Forkopimcam Abung Semuli melaksanakan kegiatan Penyemprotan Disinfektan ( Jum'at 27 Maret 2020 pukul 09.00 Wib ).

Lampung Utara, Koramil 412-11/Abung Semuli bersama Forkopimcam Abung Semuli melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan ditempat keramaian wilayah kecamatan Abung Semuli. Turut hadir dalam acara tersebut sbb : Camat Abung Semuli Bpk Rohim Fauzi, S.H., M.M. beserta staf, Danramil 412-11/Abung Semuli Kapten Inf Gus Amirul beserta Babinsa, Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi beserta anggota dan Kepala Puskesmas Abung Semuli Ibu dr. May Madinah beserta staf.

Adapun sasaran penyemprotan  antara lain Kantor Abung Semuli, Kantor Koramil 412-11/Abung Semuli, Masjid Al Muhajirin Desa Semuli Jaya, Masjid Nurul Islam Desa Semuli Jaya, Masjid Baiturahman Desa Semuli Jaya, Balai Desa Semuli Jaya, Pasar Semuli Jaya, Masjid Nurul Huda Desa Sukamaju, Masjid Al Furqon Desa Sukamaju, Balai Desa Sukamaju, Balai Desa Semuli Raya, Kantor Polsek Abung Semuli, Pasar Semuli Raya dan Puskesmas Abung Semuli.



LIHAT JUGA : KLIK DISINI YouTube!!!

Dalam sambutannya Camat Abung Semuli menyampaikan terimakasih atas kehadiran bapak/ibu/saudara yang telah menyempatkan waktu untuk melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan ditempat keramaian umum wilayah kecamatan Abung Semuli guna mencegah wabah Covid-19, ujarnya.

Dalam sambutannya Danramil menyampaikan bahwa tujuan dari penyemprotan ini adalah sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Untuk itu kami selaku Forkopimcam Abung Semuli akan berupaya semaksimal mungkin menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kecamatan Abung Semuli untuk menerapkan pola hidup sehat, pola makan sehat dan sosial distance sehingga kita semua terhindar dari wabah Covid-19, pungkasnya.#frl

26 Maret 2020

CEGAH TANGKAL COVID-19 PARA FORKOPIMCAM ABUNG TIMUR LAKSANAKAN SOSIALISASI DAN KONTROLISASI KE WARGA ABUNG TIMUR


LAMPUNG UTARA, ABUNG SURAKARTA.
Pada hari Kamis 26 Maret 2020 Pkl 09.00 Wib telah dilaksanakan patroli 4 Anggota  Koramil 412-08/ABT DPP. Sertu PURWATNO dan Anggota Polsek Abung Surakarta DPP.Kapolsek Abung Surakarta Iptu TARMUJI Beserta Camat Abung Surakarta Drs M Nur dan Kepala Puskesmas Kecamatan Abung Surakarta menggunakan 3 unit ran roda empat ...dan 2 unit ran roda dua dlm rangka sosialisasi cegah tangkal mewabahnya virus Corona di wil binaan Koramil 412-08/ABT dengan Route  Kantor Cmat Abung Surakarta-Desa Tayakarya- Desa Sukoharjo  - Desa Bumirestu- Desa Bumiharja - Desa Purbasakti- Desa Karyasakti. Kembali ke Kecamatan. 

 Adapun himbauan yang disampaikan adalah sbb :

- Menghimbau masyarakat untuk menyikapi penyebaran wabah corona yang terjadi dgn tetap tenang, dan juga tetap waspada.

- Menghimbau masyarakat untuk membiasakan hidup sehat, mengkonsumsi makanan bergizi, rajin orahraga dan mencuci tangan dengan sabun setiap kali beraktifitas.

- Menghimbau masyarakat untuk membatasi dan menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang sampai situasi membaik.

- Menghimbau kepada masyarakat jika mengalami sakit dengan batuk,pilek,dan gangguan pernapasan agar segera periksa ke RS terdekat.

 Kegiatan Patroli dalam rangka sosialisasi cegah tangkal wabah virus corona berlangsung lancar, tertib serta aman.#frl

25 Maret 2020

SEJARAH TNI


SEJARAH TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Sebagai kekuatan yang baru lahir, disamping TNI menata dirinya, pada waktu yang bersamaan harus pula menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dari dalam negeri, TNI menghadapi rongrongan-rongrongan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer. Rongrongan politik bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan TNI dibawah pengaruh mereka melalui “Pepolit, Biro Perjuangan, dan TNI-Masyarakat:. Sedangkan tantangan dari dalam negeri yang berdimensi militer yaitu TNI menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa daerah dan pemberontakan PKI di Madiun serta Darul Islam (DI) di Jawa Barat yang dapat mengancam integritas nasional. Tantangan dari luar negeri yaitu TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern.

Sadar akan keterbatasan TNI dalam menghadapi agresi Belanda, maka bangsa Indonesia melaksanakan Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan TNI dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi agresi tersebut. Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI bersama rakyat.

Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya. Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).

Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, mempengaruhi kehidupan TNI. Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD. Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.

Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai pula oleh berbagai pemberontakan dalam negeri. Pada tahun 1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional. Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.

Upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enampuluhan.

Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu. Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus, serta memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.

Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang syah oleh G30S/PKI, mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis. Dalam kondisi tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi yang serba chaos itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.

Sementara itu, ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal. Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek). Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).

Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Sementara dalam bidang reformasi internal, TNI sampai saat ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional. TNI tetap pada komitmennya menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik dimasa yang akan datang dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, sejak tahun 1998 sebenarnya secara internal TNI telah melakukan berbagai perubahan yang cukup signifikan, antara lain:

Pertama, merumuskan paradigma baru peran ABRI Abad XXI.
Kedua, merumuskan paradigma baru peran TNI yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai aktualisasi atas paradigma baru peran ABRI Abad XXI. 
Ketiga, pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai 1-4-1999 sebagai Transformasi Awal.
Keempat, penghapusan Kekaryaan ABRI melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999).  
Kelima, penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I.
Keenam, penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di DPR RI dan DPRD I dan II dalam rangka penghapusan fungsi sosial politik. 
Ketujuh, TNI tidak lagi terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics. 
Kedelapan, pemutusan hubungan organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua parpol yang ada.
Kesembilan, komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu.
Kesepuluh, penataan hubungan TNI dengan KBT (Keluarga Besar TNI).
Kesebelas, revisi Doktrin TNI disesuaikan dengan Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI. 
Keduabelas, perubahan Staf Sospol menjadi Staf Komsos.
Ketigabelas, perubahan Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster). 
Keempatbelas, penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim. 
Kelimabelas, likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI.
Keenambelas, penerapan akuntabilitas public terhadap Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer. 
Ketujuhbelas, likuidasi Organisasi Wakil Panglima TNI. 
Kedelapanbelas, penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda. 
Kesembilanbelas, penegasan calon KDH dari TNI sudah harus pensiun sejak tahap penyaringan; 
Keduapuluh, penghapusan Posko Kewaspadaan;
Keduapuluhsatu, pencabutan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI. 
Keduapuluhdua, likuidasi Organisasi Kaster TNI. 
Keduapuluhtiga, likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) TNI sesuai SKEP Panglima TNI No.21/ VI/ 2005. 
Keduapuluh empat, berlakunya doktrinTNI “Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan “Catur Dharma Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seiring dengan tuntutan reformasi dan keputusan politik negara.salinan SITUS TNI Klik Disini!!! #frl