Lambu Kibang - Kapten Inf Jauhari Danramil 412-01/TBT yang diwakili oleh Danpos Babinsa Lambu Kibang Serda Hudi Kuswoyo menghadiri Kegiatan Rapat/Sosialisasi Pra Inventarisasi dan indentifikasi Pengadaan Tanah Pembangunan Sutet 275 KV Gumawang - Lampung I. Bertempat di Kantor Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Selasa, 13/12/2022.
Rapat tersebut dihadiri oleh, SVP perijinan PT PLN UIP Sumbagsel, Manganjur Lumban batu, Kasi PTP BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat Kartiah, Kejaksaan Negeri Tuba barat diwakili oleh Kasi Intel kejaksaan Negeri Tulang bawang barat Dodi Ariansyah S.H, M.H, Kasi Datun Kejari Tuba barat Adearebi S.H,M.H, Kapolsek Lambu kibang Iptu Ferry Yuliansyah, S.Sos., M.M., Danramil 412-01/TBT kapten inf Jauhari diwakili oleh Danpos Babinsa Lambu kibang Serda Hudi Kuswoyo dan Babinsa Serda Bejo Riyanto, Camat Lambu kibang M. Ceri Sopiyan SH.,MH., Kepalo tiyuh Kibang Yekti jaya Mansur, Kepalo tiyuh Kibang Mulya jaya Syamsudin, Kepalo tiyuh Kibang Budi jaya diwakili sekdes Sumarji, Kepalo tiyuh Pagar jaya Andra, Kapalo tiyuh Gunung sari Syahrudi, Para tamu undangan LK 55 Orang
Sambutan Kasi PTP BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat Kartiah mengatakan, Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang sudah hadir di kantor Desa kibang Budi jaya untuk koordinasi dan Diskusi terkait identifikasi kepemilikan lahan. Kami berpesan hati hati dalam memberikan kuasa apa bila itu diwakilkan karena banyak kejadian pada saat pengadaan tanah dan ganti rugi terjadi permasalahan. Apabila pada suatu lahan memang tanam tumbuh nya ada kami minta tolong ditulis sesuai apa yang ada dilahan tersebut jangan ditambahin atau ditulis tanam tumbuh yang tidak ada dilahan tersebut.
Untuk penilaian identifikasi disesuaikan dengan lokasi berdasarkan NJOP desa tersebut dan nanti akan kami pasang pengumuman nya di kantor kecamatan apabila ada yang tidak sesuai dengan ganti rugi segera dilaporkan. Kami juga akan mengidentifikasi Surat tanah masyarakat untuk dibawa kepusat dalam rangka penilaian ganti rugi dan sebelum tanda tangan diperhatikan Data sesuai KTP dan Sertifikat agar tidak menjadi masalah dan kami hanya melakukan perhitungan karena ada nanti tim yang akan mengidentifikasi berapa ganti rugi tanah dan ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan lokasi tanah terebut. Untuk masyarakat yg memiliki surat transmigrasi kami meminta dibuatkan surat keterangan kememilikan dan sudah berapa tahun memilik tanah tersebut
Sambutan dari Kejaksaan Negeri Tuba barat diwakili oleh Kasi Datun Adearebi S.H,M.H Menuturkan, Kami sangat berterima kasih kepada Bapak ibu yang saya hormati Alhamdulillah masyarakat Sudah bersedia dan Siap tanah nya digunakan untuk negara terkait pembangunan suttet. Kami selalu menanyakan kesiapan masyarakat tentang mau atau tidak tanahnya digunakan untuk kepentingan pembangunan suttet dan Apabila masyarakat ada yang tidak mau tanah nya digunakan untuk kepentingan pembangunan suttet segera dilaporkan agar kami bisa mengambil langkah untuk mencari lokasi yang baru.
Jadi untuk pembagian pembebasan nanti akan dibagi jadi beberapa bagian terutama bagian pembebasan tanam tumbuh,nanti akan dihitung Ganti rugi sesuai tanam tumbuh yang ada di lokasi tanah tersebut. Jangan sampai ada orang ke tiga yang meminta sertifikat tanah bapak ibu, karena sudah saya jelaskan sebelum proses Pencairan uang ganti rugi kami hanya meminta surat tanah dalam bentuk foto copy bukan yang asli. Untuk permasalahan harga akan kami sesuaikan susuai dengan keadaan tanah bapak ibu. Karena dalam proses ganti rugi akan kami perhitungan semua, mulai dari tanamannya hingga tanahnya. Jadi Bapak Ibu tidak usah khawatir terkait uang ganti rugi tanah Bapak Ibu sekalian.
Untuk Masalah Ganti Rugi disesuaikan dengan lokasi lahan jadi nanti akan dilihat dari koordinat lokasi lahan tersebut dan kondisi lahan baik lahan perkebunan dan persawahan atau rawa dan pergantian ya akan berbeda jadi tidak bisa disamakan tetapi kami tidak akan merugikan masyarakat. Apabila pemilik sertifikat tidak bisa hadir atau sakit maupun sudah meninggal segera dibuat Surat kuasa surat keterangan meninggal kepada pengurus/Ahli waris untuk menghindari Oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan. Bagi masyarakat yang hanya memiliki surat tanah Transmigrasi segera dibuatkan surat keterangan dan bagi yang tidak memiliki surat nanti akan dilaporkan ke pusat apakah pembayaran ganti rugi bisa langsung atau diserahkan ke pengadilan."Ungkapnya".



Kegiatan Rapat Pra Inventarisasi dan indentifikasi Penggandaan Tanah Kegiatan Pembangunan Tranmisi Sutet 275 KV Gumawang - Lampung I bertujuan memberikan wawasan masyarakat dan Forum dialog dengan warga, untuk rencana serta tahapan pengadaan tanah pembangunan Sutet 275 KV Gumawang- Lampung I.
Melakukan pencocokan Data pengajuan dari desa Dan BPN sesuai nama disertifikat tanah ataupun ada Surat kuasa dari pemilik Tanah dan akan berkoordinasi kepusat terkait permaslahan yang ada di masyarakat terkait Pembebasan tanah. Mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak merubah tanam tumbuh setelah dilakukan pengecekan oleh survivor karena kami tetap berpatokan kepada survei pertama yang dilakukan oleh tim"Pungkasnya".#red.